NGANGGUR: Lahan milik Pemkab Lobar seluas 8 hektare yang didirikan lokasi super perbelanjaan LCC di kawasan Desa Gerimaks Kecamatan Narmada yang kondisinya sudah tak beroperasi.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Tidak jelasnya pemanfaatan lahan Lombok City Center (LCC) yang menjadi penyertaan modal Pemda kepada Perusahaan Daerah PT Tripat menjadi sorotan DPRD Lombok Barat (Lobar). Komisi II DPRD Lobar mendukung rencana Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar untuk menarik kembali aset daerah itu untuk dimanfaatkan oleh daerah. Sebab selama ini daerah dirugikan dengan tak dimanfaatkannya lahan produktif itu.

“Selama masih ada jalan untuk mengambil alih hak kita (aset), harus diambil alih lagi. Itu baru namanya jihad aset,” ujar Ketua Komisi II DPRD Lobar, Abubakar Abdullah yang dikonfirmasi belum lama ini.

Ia mendorong Pemkab Lobar untuk berani mengambil kembali aset daerah itu. Karena politisi PKS itu menilai justru potensi lebih besar bisa diperoleh dari aset itu jika dikelola dengan baik. Ia mengumpamakan bagaimana potensi lahan produktif itu jika kembali menjadi lahan pertanian seperti semula.

“Itu tantangan Pemerintah Daerah ini untuk mengambil hak daerah ini yang disalah gunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Ini hak rakyat tapi karena salah diurus aja, banyak potensi kita di aset itu,” imbuhnya.

Selama ini pria asal Gili Gede Sekotong itu melihat pengelolaan lahan itu salah urus yang dilakukan salah satu perusahaan daerah. Padahal dari sisi ekonomi, pemanfaatan lahan itu bisa mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan hingga kini kondisi PT Tripat masih tak sehat dan hanya memberikan kerugian bagi daerah. Bagaimana tidak dengan penyertaan modal yang cukup besar hingga kini justru BUMD itu masih menunggu deviden yang angkanya mencapai miliaran rupiah lebih.

“Itu tugas dari daerah selaku pemegang saham perusahaan daerah itu, tinggal bagaimana langkahnya,” tanya pria yang aktif di dunia pariwisata itu.

Ia tak memungkiri persoalan lahan itu berada di pihak PT Tripat dengan perusahaan rekanan yang melakukan kerjasama pengelolaan lahan. Hal itu juga yang membuat hingga kini Pemda belum bisa menarik kembali lahan seluas 8 hektare. Sebab ada kontrak kerjasama yang masih mengikat. Meski demikian ia meminta Pemda untuk mencari celah hukum untuk bisa menarik kembali aset daerah itu.

“Jangan diam daerah (Pemda) ini, cari celah hukum bagaimana caranya aset yang sudah dijadikan penyertaan modal itu bisa balik. Ikhtiar kita, masalah hasil nanti, harus ada upaya hukum yang ditempuh oleh daerah ini,” tegasnya.

Persoalan lahan LCC itu juga diharapkan Abu bisa menjadi pelajaran berharga Pemkab Lobar untuk tidak mudah terbujuk rayu dalam memberikan penyertaan modal aset tanpa perhitungan matang. “Sekarang tugas kita mencari celah hukum dan semoga Allah memberikan jalan aset itu bisa kembali walaupun ini tidak mudah,” pungkasnya. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 844

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *