Polisi Polsek Kuta saat melakukan razia masker.

MATARAM – Denda tak karena tidak menggunakan masker akan segera berlaku di NTB. Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB, tentang penanggulangan penyakit menular, masyarakat tanpa terkecuali wajib menggunakan masker.  Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.

Wakil Gubernur NTB, Dr Sitti Rohmi Djalilah menjelaskan, mengenai bentuk pelaksanaan Perda di lapangan, pemberian denda dan peningkatan sinergi pemerintah provinsi dalam penegakan Perda bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.

Dalam kesempatan itu, Wagub sangat mengapresiasi kinerja jajaran TNI, Polri dan perangkat daerah lingkup Provinsi NTB, yang ikut andil dalam penegakan Perda. Ia berharap sinergi ini terus konsisten juga dilaksanakan di tingkat kabupaten/Kota se-NTB.

Ditegaskan wagub, pelaksanaan proses denda akan mulai diberlakukan tanggal 14 September mendatang. Untuk itu,  dua minggu sebelum pemberlakukan denda, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara serentak, mengajak masyarakat untuk menggunakan masker jika keluar rumah. Selanjutnya tanggal 14 September mulai melakukan proses denda sebesar Rp 100.000 bagi pelanggar dan berharap masyarakat NTB gunakan masker agar sehat.

Dijelaskan, pemberian denda sebenarnya bukan tujuan pemerintah, namun esensinya pemeintah ingin semua masyarakat NTB menggunakan masker sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dari penularan Covid-19, jika beraktivitas di luar rumah, atau ada dikerumunan.

“Kami harap ini sudah diinfokan supaya nanti sebelum tanggal 14 September, masyarakat se-NTB sudah sadar untuk menggunakan masker agar masyarakay NTB sehat,” tegas wagub.

Adanya Perda ini lanjutnya, akan menjadi alarm yang dapat mengingatkan masyarakat akan pentingnya penerapan protokol Covid-19. Dengan demikian, angka kasus Covid-19 akan terus dapat diturunkan dan masyarakat merasa aman.

“Kalau semua orang pakai masker, tidak ada yang perlu kita khawatirkan, kasus turun, masyarakat  juga bisa beraktifitas dengan lancar, produktif dan Insya Allah jika semua bisa bersinergi akan bisa tercapai sebaik baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani menjelaskan hasil evaluasi Perda penyakit menular yang diterima Senin (24/08) kemarin itu tinggal ditindak lanjuti. Dalam beberapa hari ini akan segera di nomor kan.

“September ini sudah mulai berjalan,” kata Gani terpisah.

Tidak ada isi draft yang dirubah termasuk pemberian sanksi dimana untuk masyarakat biasa minimal dikenakan denda Rp 100 ribu Sementara PNS sendiri Rp 200 ribu.

“Kenapa PNS lebih banyak dendanya karena PNS harus jadi contoh,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 178

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *