Tgh. Mahalli Fikri

Mahalli: Jangan Prank Rakyat

MATARAM – Pemutusan kontrak dilakukan Pemprov NTB kepada PT. Gili Trawangan Indah (GTI) disorot Fraksi Partai Demokrat di DPRD NTB. Dalam pandangan umum fraksi yang disampaikan dalam sidang paripurna agenda pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2021.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD NTB, TGH. Mahalli Fikri yang dikonfirmasi Radar Mandalika justru mempertanyakannya.”Itu benar apa tidak (pemutusan kontrak). Yang kita (dewan) tahu sebelumnya sepakat dilakukan Addendum. Addendum belum selesai kok pemutusan kontrak,” sentil tegas Mahalli, tadi malam.

Mahalli mengatakan, informasi yang didapatkan dari PT GTI, Pemprov belum melayangkan surat resmi pemutusan itu. Gubernur NTB, Zulkieflimansyah hanya menyampaikan lewat media sosial lalu dilanjutkan oleh media menstrem.
“Kalau GTI belum terima surat itu. Artinya itu belum (disimpulkan putus kontrak),” tegasnya.
Pemutusan kontrak itu tidak bisa dianggap sepele, apalagi menganggap sikap itu dengan mudah dilakukannya. “Bagaimana kalau PT GTI melawan, dia punya hak hukum,” katanya.

Pemprov diminta tidak terlalu menyederhanakan sikap putus kontrak itu. Jangan sampai menimbulkan masalah baru. Apa yang disampaikan Mahalli itu tidak dalam kontek ingin membela PT GTI. Tapi apapun yang menjadi langkah Pemprov harus mematuhi prosuderal dan taat hukum yang ada.
“Kita senang kalau pemerintah bisa lakukan itu,” tegasnya.
Dikatakannya, pemprov jangan hanya cenderung menghibur rakyat terutama masyarakat gili sementara surat pemutusan kontrak yang disampaikan ke PT GTI belum kelar. Fraksi PD mempertanyakan demikian mengingat dalam asumsi pendapatan APBD Pemprov NTB terdapat Rp 150 miliar dari angka Rp 300 miliar masuk dari tanah di gili itu.
“Bagaimana dan dari siapa asumsi itu,” katanya.
Mahalli kembali bertanya bagaimana cara Pemprov mendapatkan dana sebesar itu dalam kurun waktu kurang dua setengah bulan kedepan.

“Bagaimana caranya dapat uang itu,” tanya dia.

Mahalli menegaskan, asumsi pendapatan uang itu tandanya belum dilakukan putus kontrak.”Bagaimana masuk asumsi dari GTI sementara katanya udah putus kontrak,” ucap Mahalli.

Selanjutnya, jikapun pengelolaan tanah itu dialihkan ke yang lain apakah cukup tidak waktu yang tersisa untuk mendapatkan angka Rp 150 miliar.
“Ndak mungkin cukup waktunya sampai akhir Desember,” tegasnya.

Mahalli mengatakan persoalan ini tidak sederhana. Jangan sampai Pemprov ngeprank rakyat. Ngakunya udah putus kontrak di satu sisi ada asumsi pendapatan ratusan miliar dari tanah tersebut.
“La ini uangnya dari siapa bagaimana bisa dapatkan uang itu,” tanya dia.

Mahalli menjabarkan jika aset milik swasta disewakan ke yang lain sangat memungkinkan mendapatkan uang ratusan miliar dalam waktu dua sampai tiga bulan.
“Ini aset pemerintah. Ada aturan aturan hukum yang mengaturnya. Mana mungkin bisa dapat uang sebanyak itu,” katanya.
Mahalli menyebutkan gubernur hanya suka maen medsos seolah olah benar telah dilakukan pemutusan kontrak. “Tidak bgitu caranya selesaikan masalah dengan hukum yang ada,” sentilnya.

Sementara itu, Manager Umum PT GTI, Burhanuddin mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apapun dari Pemprov. “Tentu nanti kita akan pelajari apa isinya,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, jika dalam keputusan itu bisa merugikan rakyat maka pihaknya telah membuat ancang-ancang akan melakukan somasi kepada Pemprov sebab telah jelas kontrak kerja sama itu diposisi addendum yang sudah diteken kedua belah pihak.
“Tiba-tiba pemutusan kontrak berarti tidak menghargai putuskan JPN,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 304

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *