MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB mengikuti rapat virtual bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pimpinan Kepala Daerah, Sekda dan jajaran pemerintah lainnya dalam rangka memastikan ketersediaan dana Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menerangkan, dalam edaran Mendagri, kepala daerah gubernur bupati dan wakil bupati diminta mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada di tahun ini.
“Di edaran Mendagri 40 persen diminta dialokasikan di 2023. Sedangkan 60 persennya disarankan dialokasikan 2024,” ungkap Suhardi di Mataram, Rabu (15/2).
Kendati tahapan Pemilu diperkirakan dimulai pada Januari 2024 mendatang atau 10 bulan sebelum hari H namun Mendagri melihat 2024 fokus pada Pemilu. Jika hibah Pilkada akan dialokasikan 100 persen di tahun depan dikhawatirkan bisa mengganggu.
“Sehingga Kemendagri memerintahkan agar 40 persen di 2023. Saya tidak tahu apakah itu dana cadangan dan lain-lain,” kata Suhardi menyampaikan hasil zoom tersebut.
Jika mengacu pada pembahasan mekanisme anggaran APBD setidaknya alokasi 40 persen tersebut harus sudah tersedia di APBD Perubahan.
“Soal itu, teknis Pemda,” katanya.
Kebutuhan dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU sebesar Rp 377 miliar. Namun dalam rangka menghemat bajet tersebut akan dilakukan sharing anggaran antara Pemprov NTB dan Pemda kabupaten/kota. Adanya dana sharing tersebut menjadi salah satu poin pembahasan KPU dan pihak Bawaslu ketika rapat bersama Bakesbangpoldagri NTB yang dihadiri juga Asisten I Setda NTB beberapa hari yang lalu.
“Kemarin kami melakukan penghematan di KPU Provinsi agar dibuatkan sharing anggaran dengan kabupaten/kota. Mana yang menjadi tanggungjawab provinsi dan mana kabupaten/kota,” terangnya.
Jika terjadi sharing anggaran tersebut maka kebutuhan Rp 377 miliar itu akan jauh berkurang. Sementara itu jumlah hibah yang akan diberikan Pemda tentunya tergantung dari hasil pembicaraan mereka.
“Tapi kemarin itu pemerintah sudah berkomitmen untuk memberikan pendanaan. Sebab itu menjadi tanggungjawab mereka,” terangnya.
Diakui Suhardi, anggaran dana hibah tersebut untuk NTB masih sedang berproses meski di sejumlah provinsi seperti Bali dan Jawa Barat gubernurnya sudah mengeluarkan Surat Keputusan NPHD.
“NTB masih sedang berproses,” terangnya.
Pagu sebesar Rp 377 miliar itu diakuinya baru konsep awal dari KPU dengan hitungan seluruh kegiatan didanai oleh KPU Provinsi. Berkaca pada Pilgub 2018 lalu KPU Provinsi menanggung honor penyelenggara Adhock mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa.
“Honor KPPS itu menjadi kewenangan Pemda kabupaten kota (saat itu),” ungkapnya.
“Yang pasti pembicaraan (dana sharing) akan dilakukan Pemda provinsi dengan kabupaten kota tangani apa di masing-masing,” pungkasnya. (jho)