MATARAM – Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih terus berlangsung. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB lagi lagi mengingatkan KPU agar lebih cermat dan penuh kehati-hatian dalam menjalankan Coklit tersebut.
“Terkait proses coklit sedang dilakukan oleh jajaran KPU. Tahapan pencoklitan sangat penting untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih dalam pemilu 2024,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri Sabtu pekan lalu di Rakor bersama Bawaslu se NTB di Senggigi Lombok Barat Jumat malam pekan lalu.
Bawaslu NTB sudah meminta kepada jajaran KPU untuk lebih hati-hati dan cermat dalam menyusun daftar pemilih dan menetapkan TPS bagi pemilih, jangan sampai masih ada pemilih atau warga yang dalam satu kepala keluarga TPS-nya berbeda dan lokasinya berjauhan.
“Hal ini harus benar-benar diperhatikan oleh jajaran KPU untuk menghindari warga malas memilih dan berpotensi menyumbang angka golput,” terang mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram tersebut.
Jika ada pemilih yang sakit, disabilitas dan lansia, warga yang kondisinya seperti ini harus benar-benar dipastikan TPS-nya dekat, aksesibel dan mudah dijangkau. Menghapus pemilih tidak memenuhi syarat yang masih terdaftar dalam daftar pemilih, yang secara de facto diketahui dan dipastikan kebenarannya, maka jajaran KPU harus mencoret/menghapusnya dari daftar pemilih
“Memastikan untuk mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat meskipun tidak terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih,” tandasnya.
Ditambahkannya, mencatat pemilih yang belum memiliki E-KTP dan mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kota untuk melakukan perekaman terhadap pemilih yang belum memiliki E-KTP maupun pemilih yang sudah 17 tahun namun belum memiliki E-KTP.
Pihaknya juga mendorong KPU untuk memberikan supervisi dan pendampingan kepada jajarannya dalam pengunaan aplikasi E-Coklit dalam kegiatan pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan, jangan sampai hasilnya tumpeng tindih yang mengakibatkan warga berpotensi tidak terdaftar sebagai pemilih di daftar pemilih, yang berakibat hilangnya hak pilih.
“Bawaslu meminta Jajaran KPU untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini,” paparnya.
Hasan juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Kota sampai tingkat desa (Pengawas Lapangan) mesti memahami peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pencegahan, pengawasan serta penindakan. (jho)