MATARAM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram, meminta Warga Negara Asing (WNA) yang masih tinggal di NTB agar segera angkat kaki ke negaranya. Lebih khususnya mereka yang memakai Bebas Visa Kunjungan (BVK). WNA masih ada waktu hingga 11 Agustus mendatang.

BVK itu hanya berlaku 30 hari dan tidak bisa diperpanjang sehingga konsekuensinya mereka harus pulang. Jika melebihi dari masa berlaku maka WNA tersebut dikenakan denda Rp 1 juta satu hari. Ini menyusul Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham Nomor: IMI-GR-01.01.1102. tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru yang mulai berlaku 13 Juli kemarin.

“Sebelum ada masalah segera kembali ke negaranya, orang asing yang pakai bebas visa itu (BVK),” tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Mataram, Syahrifullah ditemui media usai acara sosialisasi Layanan easy Paspor dan Layanan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Batulayar Lobar, kemarin.

Di NTB jumlah orang asing yang menggunakan BVK tergolong banyak. Menurutnya jika sesuai ketentuan diberikan waktu persiapan selama 30 hari sejak 13 Juli itu maka jatuhnya pada tanggal 11 Agustus. Alias di tanggal itu mereka harus sudah keluar dari NTB dan Indonesia umumnya.

“Orang asing diminta segera mencari alat transportasi untuk kembali ke negaranya. Alat angkut barangkali ada di Jakarta di Bali ada menuju negaranya,” beber pria kelahiran Bima itu.

Syahrifullah menegaskan, orang asing harus ada inisiatif menyiapkan diri untuk pulang jangan hanya menunggu saja. Sebab Imigrasi tidak akan maen maen mengambil langkah tegas yaitu mendeportasikan mereka (Pemulangan paksa) jika mereka tidak mampu membayar denda over stay. Bahkan sanksinya juga mereka tidak akan diperbolehkan ke Indonesia untuk sekian bulan.

Saat ini Imigrasi terus menggecarkan sosialisasi melalui sejumlah pihak termasuk di hotel hotel terhadap SE terbaru itu. Bahkan Imigrasi memulai dengan sikap lembut mengarahkan secara baik baik untuk pulang ke negaranya.

“Tapi nanti kalau mereka masih tidak mau kami akan tegas,” katanya.

Informasi yang didapatkannya, banyak orang asing di NTB melebihi masa berlaku BVK tidak mau pulang lantaran harus transit ke mana-mana. Misalnya saja ke Amerika dia harus transit 15 kali. Di setiap lokasi transit mereka harus dikarantina untuk sekian hari disebabkan kondisi Pandemi Korona ini. Sehingga mereka beralasan akan memakan biaya. Sebab selama karantina biaya sehari hari ditanggung oleh orangnya langsung.

“Tapi itu bukan urusan saya. Indonesia berlakukan aturan orang asing yang tidak menggunakan izin visa (BVK) kami mendorong kembali ke negaranya,” katanya.

Pihak Imigrasi tidak memungkiri di NTB banyak WNA yang memakai BVK sejak Maret lalu. Kehidupannya sekian bulan gratis alias mereka tidak dikenakan denda. Untuk itu Dirjen hari ini mulai tegas tidak boleh lagi mereka yang tinggal diatas tanggal 11 Agustus.

Syahrifullah juga meminta WNA yang memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin  Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang telah habis masa waktunya diminta segera melakukan perpanjangan. Kondisinya di NTB pun sama mereka terlihat lalai melakukan perpanjangan. Bahkan yang ditemukan langsung di Gili Trawangan Pemenang KLU didapatkan ada 60 WNA yang belum melakukan perpanjangan.

“Tapi akhirnya mereka sudah kembali ke Bali untuk perpanjangan. Karena mereka ajukan izin sebelumnya disana,” katanya.

Sejak keluarnya SE tersebut dari tanggal 13 hingga 17 Juli sebanyak data Imigrasi sebanyak 161 WNA telah mengajukan perpanjangan langsung dan didapatkan 20 WNA pemegang BVK diarahkan ke kedutaan mereka untuk dipulangkan.

“Oleh karena itu kalau dia memakai visa kunjungan bisa diperpanjang. Kalau bebas visa (BVK) ia dia bukan bebas visa mereka harus pulang ke negaranya,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 223

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *