MATARAM – Nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan fidusia secara online yang diterima oleh negara pada 3 (tiga) tahun berturut -turut di Nusa Tenggara Barat yakni di Tahun 2022 dengan nilai PNBP Rp 4.128.900.000,- Tahun 2023 nilai PNBP Rp 4.588.600.000,- dan untuk Tahun 2024 sebesar Rp 919.550.000,- jumlah itu didapat dari pemohon pendaftaran yang mencapai 15,392 pemohon di bulan maret 2024. Dari nilai PNBP tersebut sungguh suatu hal yang membanggakan karena secara tidak langsung memberikan kontribusi yang positif dalam penerimaan negara, yang akan dipergunakan untuk pembangunan nasional.

Hal itu dikemukakan Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dengan tema “Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan FidusiaFidusia” bertempat di Hotel Aston Inn, Mataram, pada Senin (18/3).

Menurut Parlindungan pertumbuhan fidusia menjurus ke arah pertumbuhan yang semarak, subur dan meluas ke arah jaminan dengan benda tak bergerak. “Pada umumnya perkembangan fidusia di indonesia disebabkan oleh rasa kebutuhan dari masyarakat sendiri, disamping itu juga terpengaruh oleh berlakunya undang undang pokok agraria di indonesia,” ujarnya.

Sesuai amanat Menkumham, Yasonna H Laoly, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Diseminasi Layanan Fidusia guna memberikan kemudahan akses para pelaku usaha dalam menjamin asetnya melalui jaminan fidusia. Kegiatan ini mengangkat tema “Optimalisasi Pendaftaran, Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia” dengan menyasar perusahaan pembiayaan (finance) se-Kota Mataram dan Notaris se-Kota Mataram dan Lombok Barat.

Kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Se-Kota Mataram.

Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham NTB menghadirkan tiga orang narasumber dari Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Ani Turbiana dan Hamzan Wahyudi dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Wilayah NTB, serta Ignatius MT Silalahi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dijelaskan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Sementara itu, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 237

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *