Ilustrasi

PRAYA-Penyidik Polda NTB belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang melilit Kades Lekor Kecamatan Janapria, Agus Sadikin dan kawan-kawan (Cs, red). Hal ini dibenarkan Kades Lekor saat dihubungi Radar Mandalika, tadi malam via wa.
“Sementara waktu saya belum berani komentar, SP3 belum keluar,” katanya.
Agus berjanji kepada wartawan Radar Mandalika akan membeberkan kronologis kasus yang melilitnya, Rabu (hari ini, Red).”Besok saya jelaskan,” janjinya.
Agus mengakui, dalam kasus yang menetapkannya menjadi tersangka dan sempat di tahan di Polda NTB. Terkait jual beli tanah di Desa Lekor. Ia tidak menyebutkan lokasi jelas di mana.
“Besok saja saya jelaskan ngeh,” jawabnya singkat.

Terpisah, Sekdes Lekor Apriyanto Wawan yang dihubungi mengakui jika kades belum aktif ngantor. Informasi yang sekdes terima, kades akan masuk kantor Rabu (hari ini, red).

Sementara selama kades ditahan di Polda kurang lebih 14 hari, pelayanan tetap berjalan di kantor desa.”Belum saudara masih istirahat. Insha Allah besok beliau beraktifitas seperti biasa,” katanya via wa.
Disamping itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi Radar Mandalika belum menyebutkan kasus yang menyeret Kades Lekor sudah SP3. Demikian juga kawan-kawan kades yang ikut terseret atas kasus jual beli tanah kepada investor asal luar.
“Saya masih konfirmasi ke Ditkrimsus,” katanya singkat.(ndi/red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 267

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *