IST/RADAR MANDALIKA SALAM EMPAT JARI: Sejumlah oknum pejabat ASN Pemkab Loteng menunjukkan salam empat jari di Sembalun, beberapa waktu lalu.

PRAYA – Sampai dengan saat ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum memberikan rekomendasi untuk lima pejabat Lombok Tengah. Yakni, Kepala DPMD, Kepala Dinas Pertanian, Plt Kepala BPBD, salah satu pejabat di Sekretariat Dewan dan Kepala Diskanlut. Lima pejabat ini diputuskan Bawaslu telah melakukan pelanggaran netralitas sebagai ASN. Bawaslu pun sudah melayangkan rekomendasi ke KASN beberapa waktu lalu.

“Kita sampai saat ini masih menunggu rekomendasi itu, saat ini masih diproses di pusat (KASN),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lombok Tengah, Moh Nazili pada Radar Mandalika , kemarin.

Nazili yang juga Plt. Kepala Dinas Pendidikan mempertanyakan kepada Bawaslu, sampai saat ini sudah berapa ASN yang sudah dipanggil. Pasalnya, sejak beberapa pelanggaran dirinya maupun bupati tak pernah sama sekali diberikan surat oleh Bawaslu terkait siapa saja ASN yang diduga melanggar netralitas.

 “Jadi kalau mau menanyakan nama siapa saja yang sudah masuk ke pusat saya tidak tau, karena selama ini Bawaslu tidak pernah tembuskan kita surat terkait rekomendasi dugaan pelanggaran yang mereka kirim ke KASN,” sentilnya.

Nazili juga mengetahui pelanggaran yang dilakukan ASN itu langsung dari KASN, maka dari itu sebagai bentuk koordinasi antara bawaslu dan pemerintah seharusnya bawaslu sendiri harus memberikan tembusan ke Bupati selaku Badan Pengurus Kepegawaian (BPK). Pasalnya, mau tidak mau suka tidak suka, bupati sendiri nantinya orang yang akan mengeksekusi rekomendasi dari KASN.

 “Jadi kalau lebih awal kita tahu siapa saja ASN yang melanggar, pemerintah nantinya dapat lebih cepat persoalan apa yang ada selama ini. Yang ASN kemarin terakhir itu saya sendiri ngak tau, datanya tidak ada. Bagaimana mau memberikan tindakan,” katanya.

Seharusnya dalam 14 hari kerja sanksi rekomendasi dari KASN sudah dieksekusi oleh BPK, yang nantinya pemkab akan melakukan pemanggilan kepada ASN untuk dilakukan klarifikasi apakah benar atau tidaknya pelanggaran aturan yang mereka lakukan. Jika memang terbukti dari pengakuan ASN tersebut memang benar ia melanggar, maka BPK sendiri akan memberikan tiga kategori sanksi, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat tergantung kesalahan.

“Jadi sanksi sudah ada diaturan,” jelasnya.

Nazili menegaskan, kalau dirinya sendiri hanya menjalankan apa yang menjadi perintah dari KASN sendiri. Memang bupati yang mengeksekusi sanksi, namun sanksi tersebut nantinya tetap berpatok pada rekomendasi dari KASN.(buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 124

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *