ilustrasi

LOBAR—Tragis nasib dialami inisial MA. Remaja 16, tahun asal Lingsar Lombok Barat ini, MA menjadi korban dugaan pencabulan (berjamaah, red) dari bapak dan kakak kandungnya sendiri. Bahkan perbuatan bejat itu telah dilakukan berulang kali.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lombok Barat, Erni Suryana mengaku pihaknya sangat mengecam tindakan bejat seorang ayah beserta anak lelakinya itu. Korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah dan kakak kandungnya sejak duduk di bangku kelas VII SMP.
“Sebenarnya ini kasusnya sudah lama dan sudah kita tangani jauh sebelum berita yang saat ini heboh mencuat,” bebernya, Jumat (30/4) lalu.
Kini kasus hukumnya sedang bergulir di Polresta Mataram. Dinas bersama pihak terkait lainnya langsung turun memberikan pendampingan terhadap MA. Pendampingan terhadap korban tidak hanya terkait proses hukum. Tetapi mulai dari proses pemeriksaan hingga membantu menghilangkan trauma korban. Sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan berkas administrasi untuk segera merujuk korban dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Mataram ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita Mataram.
“Kondisi korban alhamdulillah dapat dikatakan baik secara umum, tapi tetap harus didampingi oleh psikolog. Kami dari dinas sudah menyiapkan pendamping dari psikolog,” imbuh wanita berjilbab itu.
Ia memastikan, proses hukum bagi kedua pelaku saat ini akan terus berjalan. Dirinya pun memberi imbauan kepada setiap desa untuk membuat awik-awik atau Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya ingin desa dan kecamatan tegas dalam melindungi, agar kasus ini menjadi pembelajaran dan tak terjadi dikemudian hari lagi.
Apalagi diakui Erni, Lingsar termasuk daerah dengan kasus perkawinan anak paling tinggi pada tahun 2020. “Semua desa bersama kelompok perlindungan anak desa sekarang harus membuat Perdes perlindungan anak. Sekarang semua Camat, terutama Camat Lingsar harus membuat instruksi supaya semua desa membuat Perdes perlindungan anak,” tegasnya.(win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 248

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *