WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Kapolres Lobar AKBP Bagus Satrio Wibowo didampingi Kasat Narkoba, Iptu Faizal Afrihadi dan Kasubag Humas, Iptu I Gede Gumiarsana menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba saat di jumpa pers, Jumat (18/6) lalu.

LOBAR—Penghasilan menjadi supir taksi nampaknya masih dirasa kurang oleh AA. Pria asal Desa Jontelak Kecamatan Praya Lombok Tengah ini nyambi berjualan narkoba jenis sabu agar memperoleh penghasilan yang lebih banyak. Namun kini ia harus mendekap di jeruji besi Mapolres Lobar setelah ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Lobar di tempat persembunyiaanya di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi. Dari tangan AA, polisi mengamankan barang bukti sabu berat sekitar 17 gram, timbangan dan uang tunai diduga hasil penjualan barang haram.
“Polres Lobar berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba pada Kamis (17/6) lalu di Dusun Karang Bongkot Labuapi. Kita berhasil amankan tersangka disalah satu rumah temannya di Perampuan Timur Desa Karang Bongkot,” jelas Kapolres Lobar, AKBP Bagus Satrio Wibowo didampingi Kasat Narkoba, Iptu Faizal Afrihadi dan Kasubag Humas, Iptu I Gede Gumiarsana saat jumpa pers, Jumat (18/6) lalu.
Bagus mengatakan barang seberat 17 gram itu besar kemungkinan sabu-sabu siap jual. Hal itu didukung dengan bukti lain seperti alat timbang dan alat isap sabu.
“Kita juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 8 juta yang diduga kuat hasil memperjualbelikan sabu-sabu itu,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka dinilai cukup lihai. Karena transaksi dilakukan didalam taksi sehingga seakan seperti sopir dan penumpang. Hal ini tentunya akan mengecoh, karena ia hanya akan memberikan barang itu kepada pemesan aslinya.
“Aksi tersangka sangat rapi, kami menduga tersangka melakukan transaksi di dalam kendaraan. Pembelinya dibuat seolah-olah sebagai penumpang. Setelah melakukan penyelidikan yang sangat dalam, akhirnya kami bisa mengungkapnya,” paparnya lagi.
Dengan barang bukti sebanyak itu, Kapolres menduga bahwa tersangka ini merupakan bandar besar dan merupakan salah satu sindikat peredaran barang haram di Pulau Lombok. “Tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya, dan dari pengakuan baru 3 kali melakukannya. Kami menduga tersangka adalah sindikat, dan kami masih mencari pelaku lain yang membantu melakukan aksinya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pria yang kesehariannya sebagai sopir taksi itu disangkakan melanggar pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AA ketika diinterogasi langsung oleh Kapolres Lobar mengaku menjual barang haram itu ke kalangan mahasiswa di Mataram. Tak hanya mengedarkan, tersangka juga mengaku turut memakai barang haram itu. “Saya jual di mahasiswa di Mataram. Sambil memakai, saya juga menjualnya,” katanya.
Dari hasil memperjualbelikan barang haram itu, AA mengaku mendapat keuntungan Rp 900 ribu per gramnya. Uang dari hasil penjualan itu dipakai lagi untuk membeli narkoba. “Yang segitu habis 2 minggu. Uangnya saya pakai membeli lagi,” pungkas pria yang sudah 9 tahun menjadi sopir taksi itu. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 145

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *