HUMAS POLRESTA MATARAM/RADAR MANDALIKA JANGAN DITIRU: Pria inisial ER (37 tahun) warga Kota Mataram diamankan aparat kepolisian lantaran mengancam adik kandung dengan senjata tajam, kemarin.

MATARAM –  Pria berinisial ER (37 tahun) warga Karang Bedil, Kecamatan Mataram, Kota Mataram kini meringkuk di balik jeruji penjara. ER ditangkap polisi karena diduga mengancam adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam). Pengancaman ini disulut oleh permasalahan keluarga.

“Kami mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman di Mataram. Pelaku ini mengancam saudara kandungnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, kemarin (22/10). 

Adapun kronologisnya. Pada 12 September 2020, Korban adalah perempuan berinisial FS (28 tahun), warga Pagutan, Kecamatan Mataram. Korban datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil, yang juga ditempati pelaku. Korban datang bersama suami dan teknisi untuk memasang CCTV di rumah orang tuanya. FR curiga, bapaknya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik. 

ER pun tidak terima dengan tuduhan adiknya. Emosinya langsung memuncak dengan mengancam FR. Tidak hanya mengancam dengan kata-kata. ER juga mengeluarkan pedang sambil berkata ingin membunuh adik kandungnya.

“Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengacam sambil berkata ingin membunuh,” beber Kadek. 

Korban pun kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya. Diam-diam FR merekam pengancamannya itu menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman. “Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,” tutur dia. 

Karena merasa terancam, FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian. Petugas merespons laporan tersebut dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB). “Pelaku sudah kita amankan dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,” kata Kadek. 

Dengan perbuatannya itu. Hukuman 1 tahun penjara menanti pelaku.  Karena perbuatannya  terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam. (hms/zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 154

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *