Iptu I Made Dharma. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Banyu Urip Kecamatan Gerung, JU memasuki babak baru. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, menyusul berkas dan barang bukti atas kasus itu sudah lengkap dikumpulkan Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lobar.

Kapolres Lobar AKBP Bagus Nyoman Gede J melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma menerangkan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap atau P21. Pelimpahan tersangka dan BB dilakukan Kamis (26/1/2023).

“Tersangka insial JU dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan, dan sudah kami lakukan tahap II,” terang Dharma yang dikonfirmasi, kemarin.
Menurutnya kini tinggal menunggu waktu pihak kejaksaan membawa kasus itu ke persidangan.

“Tahap II dilakukan, karena perkara ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Itu pun melalui proses P19 atau pengembalian berkas oleh Jaksa. Kemudian dilengkapi oleh penyidik Polres, barulah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilanjutkan ke tahap II ini,” imbuhnya.

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan mantan kades itu, Dharma menyebutkan angaknya sekitar Rp 611 juta lebih. Pihaknya pun terus mendalami kemungkinan ada atau tidaknya keterlibatan tersangka lain atas kasus itu.

“Soal ada kemungkinan tersangka lain, itu kita masih mendalami, yang jelas baru tersangka inisial JU yang kami limpahkan ke kejaksaan, dia mantan kades,” jelas dia.

Selain kasus korupsi DD, pihaknya juga sedang menangani perkara dugaan korupsi lainnya. Namun Dharma belum bersedia menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini, karena untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 640

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *