ilustrasi

MATARAM – Sebanyak 11 partai politik (Parpol) yang meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014-2019, telah melaporkan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mataram 2019. Laporan itu pun tengah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi, untuk bantuan parpol Alhamdulillah semua sudah menyerahkan laporan pertanggungjawabannya. Dan, sekarang sedang diperiksa oleh BPK,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram, H Rudi Suryawan, kemarin.

Dia menyebutkan, jumlah parpol yang mendapat kucuran dana dari APBD Kota Mataram 2019 sebanyak 11 parpol. Dengan total anggaran Rp 950 juta. Parpol penerima dana hibah adalah yang memperoleh kursi di DPRD Kota Mataram hasil Pileg 2014. Yaitu, Partai Demokrat, PKB, PPP, Golkar, PKS, PDIP, PKPI, NasDem, PAN, HANURA, dan Partai Gerindra. “Ini kan untuk 2019. Kalau (dana hibah) selesai diperiksa ini, dan sudah klir, terus diserahkan hasil pemeriksaannya, baru kita ajukan untuk (anggaran) 2020 ini,” ujar Rudi.

BPK kata dia, sedang memeriksa beberapa item penggunaaan anggaran yang digunakan parpol di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Setelah sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Mataram menerima dokumen LPJ dari 11 parpol. Secara umum kata Rudi, item penggunaan anggaran parpol yang diperiksa oleh BPK, meliputi kegiatan operasional parpol dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan politik termasuk bagi masyarakat. “Kemarin kita sudah serahkan (LPJ Parpol) awal Februari. Kita lapor ke Pak Wali. BPK turun dan yang pertama diperiksa ini bantuan parpol. Sekarang sedang diperiksa oleh tim,” sebut dia.

Dalam aturan kata Rudi, BPK melakukan pemeriksaan atas LPJ anggaran yang dipakai parpol satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Biasanya, pemeriksaan BPK memakan waktu 14 hari atau dua minggu. Setelah hasil pemeriksaan keluar dan BPK menyerahkannya ke pihak Pemkot, dana hibah parpol untuk tahun 2020 baru bisa dicairkan. “Mungkin akhir Februari keluar (hasil pemeriksaan LPJ), diserahkan Maret kepada parpol, April atau Mei sudah kita keluarkan (anggaran) untuk yang 2020, Insya Allah,” ungkap Rudi.

Total anggaran yang bakal diterima semua parpol akan bertambah di tahun 2020, dibandingkan tahun 2019. Anggaran parpol yang dialokasikan di APBD Kota Mataram tahun ini mencapai Rp 1,050 miliar. Jumlah anggaran 2020 ini bertambah salah satunya dikarenakan jumlah parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Mataram juga bertambah dari hasil Pileg 2019 lalu. Sebelumnya hanya 11 parpol, sekarang menjadi 12 parpol. Hanya penambahan satu parpol yaitu Partai Berkarya.

“Ada 12 parpol untuk 2020. Anggarannya naik Rp 100 juta. Karena kan bertambah Partai Berkarya. Kedua, tingkat partisipasi (pemilih) juga nambah,” beber Rudi.

Dari Rp 1 miliar lebih yang dianggarkan untuk 12 parpol tahun ini, jumlah yang diterima oleh masing-masing parpol bervariatif. Dimana, jumlah anggaran atau dana hibah yang didapat setiap parpol tergantung jumlah kursi di legislatif atau suara sah yang diperoleh tiap parpol hasil Pileg 2019, April lalu di Kota Mataram. Dengan ketentuan, untuk per suara sah dihitung seharga Rp 4.450.

“Nah, semakin banyak kursinya (di DPRD Kota Mataram) atau suara sahnya, semakin banyak dapat bantuan. Golkar yang paling banyak. Hasilnya kan dari keputusan KPU,” tutur dia.

Apakah hasil pemeriksaan BPK selama ini telah ada temuan? Rudi mengaku, temuan dari hasil pemeriksaan LPJ dana hibah parpol paling banyak sebelum tahun 2018 dan 2019. Karena salah peruntukan atau salah penggunaan. Dimana ada dua item untuk penggunaan dana hibah parpol, yaitu untuk sosialisasi kegiatan pendidikan politik, dan untuk keperluan sekretariat parpol. “Tapi dengan adanya keluar aturan baru dari BPK, yang mengatur secara rinci, peruntukannya apa. Sebelumnya kan SPPT ndak boleh perjalanan dinas (agenda parpol) keluar daerah, terus sewa kantor (parpol) ndak boleh. Kalau sekarang dimungkinkan untuk itu,” terang Rudi.

“Sekarang bisa untuk membeli peralatan elektronik kebutuhan parpol, sewa kantor boleh, meubeler boleh, untuk menggaji staf boleh. Kalau dulu kan ndak boleh. Ini yang membuat agak banyak temuan,” imbuh dia.

Hasil pemerimsaan BPK untuk penggunaan dana parpol di tahun 2018, hanya sebatas temuan administrasi. Misalnya, parpol mengadakan pertemuan dengan konstituen atau masyarakat, tapi dalam LPJ tidak melengkapi SPJ konsumsi. Kemudian untuk sewa gedung atau kantor parpol dan lain sebagainya. Pihaknya bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan. “Kita kerjasama dengan Inspektorat dan BKD. Bukan mengawasi sebenarnya. Kita kan istilahnya pemantauan,” cetus Rudi. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 235

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *